PLN Digugat Rp 250 M

PLN Digugat Rp 250 M

- detikNews
Rabu, 15 Nov 2006 21:04 WIB
Medan - Kebijakan melakukan pemadaman bergilir yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumatera Utara (Sumut) membuat sejumlah lembaga melakukan gugatan hukum. Tak tanggung, gugatan yang diajukan itu meminta PLN dan sejumlah tergugat lain untuk membayar Rp 250 miliar. Gugatan itu diajukan, Rabu (15/11/2006), melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan Medan. Penggugat adalah Yayasan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (YLAPK), yang beralamat di Jalan Karantina Medan. Mereka melakukan gugatan secara legal standing terhadap delapan pihak. Para tergugat itu, empat di antaranya adalah jaringan bisnis PT PLN. Masing-masing, PLN Pembangkitan Sumut, PLN Wilayah Sumut, PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh-Riau, PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban. Sementara empat tergugat lainnya yakni Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan dan Gubernur Sumut. Menurut Mahmud Irsad Lubis, salah seorang kuasa hukum penggugat, gugatan ini diajukan karena dilatari pola kerja PLN yang tidak profesional dan melanggar serangkaian perundangan dan aturan. "PLN telah melakukan pemadaman listrik secara bergilir sekitar empat jam perhari sejak tahun 2002 sampai dengan 2006 di berbagai tempat pada wilayah PT PLN (Persero) Regional Sumatera Utara, dengan waktu pemadaman sekurang-kurangnya dimulai November 2002 sampai dengan gugatan ini didaftarkan," kata Mahmud Irsad Lubis usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Medan pada Rabu sore. Dikatakannya, inti gugatan ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap kelangkaan listrik d Sumatera Utara. Agar ada kebijakan nasional untuk percepatan pembangunan sistem kelistrikan di wilayah Regional Sumatera Utara. Sementara nilai gugatan yang mencapai Rp 250 miliar, menurut Direktur YLAPK Farid Wajdi, diukur dari kerugian yang timbul karena tindakan pemadaman ini. Sejumlah sektor vital tercatat mengalami kerugian, seperti sektor investasi dan industri terpukul dan kacau, sektor ekonomi usaha kecil dan menengah lumpuh, sektor rumah tangga atau perkantoran banyak peralatan elektronika rusak dan aktivitas rutin atau pelayanan publik terhenti. "Sektor pariwisata juga terancam bangkrut, sektor lalu lintas macet dan sektor lain yang menimbulkan semakin tingginya risiko menurunnya kualitas kehidupan masyarakat. Kemudian penyelenggaraan sistem pendidikan bagi anak-anak di setiap jenjangnya terancam ambruk. Matinya listrik telah mematikan aktivitas proses belajar mengajar," tambah Farid. Selain itu, dalam berkas gugatan itu, penggugat juga menuntut para tergugat untuk bersinergi melakukan pembentukan Tim Nasional Percepatan Pembangunan Sistem Kelistrikan di wilayah Regional Sumatera Utara, yang secara fungsional bertugas mengelola dana dan memulihkan sistem kelistrikan bersifat independen, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. (rul/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads