Saksi Beratkan Terdakwa Penjual Tanah Rampasan Negara

Saksi Beratkan Terdakwa Penjual Tanah Rampasan Negara

- detikNews
Rabu, 15 Nov 2006 19:39 WIB
Jakarta - Sidang kasus penjualan tanah rampasan negara dengan terdakwa Darmawan Lee alias Lee Chin Kiat kembali digelar. Kali ini sidang mendengarkan kesaksian A Suhaimi Gaos, mantan Lurah Pegadungan, Jakarta Barat.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta, Rabu (15/11/2006), Suhaimi menyatakan terdakwa Lee pernah membeli tanah garapan seluas sekitar 23 hektar di Pegadungan. Saat itu Lee masih masih menjabat sebagai salah seorang pimpinan di Bank Pembangunan Asia (BPA).Tanah yang dibeli atas nama BPA itu kemudian diambil alih pada tahun 1987 setelah pimpinan BPA berubah, kemudian dijual untuk membayar utang-utang lama.Suhaimi juga mengakui ada utusan BPA yang menanyakan ke kelurahan atas tanah-tanah yang dibeli Lee. Tanah-tanah inilah yang sebagian kemudian dirampas negara dan dijual saat Lee menjalani hukuman di LP Cipinang.Kuasa hukum Lee, Hutabarat, sempat mempermasalahkan daftar barang rampasan yang tidak dimiliki tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun menurut anggota tim JPU, Bambang Suharjadi, pihaknya mempunyai cara tersendiri untuk membuktikan dakwaannya."Saya tidak mau buka sekarang, karena itu bagian dari truf kita," kata Bambang.Lee Darmawan yang ditahan sejak 8 Februari 2006 pernah dihukum 12 tahun di LP Cipinang karena memanipulasi kredit BPA pada tahun 1992. Namun selama menjalani hukuman, Lee masih bisa menjual ratusan hektar tanah yang sudah dirampas negara di Cengkareng dan Kalideres atas kasus korupsi yang dilakukannya. (djo/sss)


Berita Terkait