Panca Aniaya Istri Sabtu Pagi, Bunuh Keempat Anaknya Minggu Siang

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 16:28 WIB
Lokasi Panca Darmansyah bunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian awal yang membuat Panca membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu bermula dari rasa cemburu pelaku kepada sang istri.

"Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya, saudari D," ucap Kombes Ade saat ditemui di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Panca yang dikuasai rasa cemburu lalu menganiaya istrinya pada Sabtu (2/12). Akibatnya, D harus dirawat di rumah sakit (RS).

"Sehingga akhirnya hari Sabtu pagi terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari D atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Saat sang istri dirawat di RS, Panca lalu berpikiran untuk membunuh keempat anak kandungnya itu. Dia lalu berpikiran membunuh diri sendiri.

"Kemudian setelah Saudari D dirawat di rumah sakit di Pasar Minggu, akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya hingga dia juga melakukan percobaan bunuh diri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12) siang. Dia membunuh keempat anaknya satu per satu.

"Jadi aksi kejinya itu dilakukan siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB. sekitar pukul 13.00 WIB, dikarenakan kami juga sudah mendapatkan video yang menunjukkan kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa itu pukul 14.00 WIB," tutur Kompol Yossi.

Panca Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Simak Video 'Ibu dari 4 Anak yang Tewas di Jaksel Dirawat di RS karena KDRT':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork