Menag Nilai Jemaah Harus Bayar Biaya Haji Lebih Besar Dibanding Nilai Manfaat

Menag Nilai Jemaah Harus Bayar Biaya Haji Lebih Besar Dibanding Nilai Manfaat

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 14:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara persoalan perbandingan antara pembayaran pribadi dan nilai manfaat dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Yaqut mengatakan besarnya nilai manfaat yang dibayarkan dalam biaya haji selama ini kurang sehat bagi pengelolaan dana haji.

Hal itu disampaikan Yaqut saat memberikan paparan di acara Raker sekaligus Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Yaqut awalnya bicara soal keberlanjutan dana haji.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kita sering mendengar istilah keberlanjutan dan berkeadilan di seputar narasi dan haji ini. Ini penting karena setidaknya dua hal, pertama dalam beberapa tahun terakhir, kita lihat rasio nilai manfaat terhadap BPIH total biaya haji yang semakin tinggi," kata Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut menjelaskan, sumbangan nilai manfaat ke biaya haji pada 2010 hanya belasan persen. Kini, menurut dia, sumbangan nilai manfaat malah mencapai puluhan persen dan pernah mencapai 59,21 persen pada 2022.

"Pada 2010 nilai manfaat hanya menyumbang 12,91% dari total BPIH setara Rp 4,5 juta. Namun angka ini terus naik hingga mencapai puncaknya 2022, sebesar 59,21% setara Rp 57,9 juta. Artinya bahwa jemaah hanya terbebani pembayaran 40,70% atau Rp 39,9 juta dari total yang harus dibayar untuk ibadah haji Rp 97,8 juta. Sisanya tentu dibayarkan dari perolehan nilai manfaat BPKH," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai kenaikan nilai manfaat terhadap BPIH kurang sehat. Dia menyebutkan jemaah semestinya membayar dengan persentase yang lebih besar dari total biaya haji.

"Menurut kami, hal ini merupakan perilaku yang kurang sehat, seharusnya jemaah yang berangkat membayar dengan persentase yang lebih besar karena ada syarat istitha'ah dalam pemberangkatan ibadah haji, baik istitha'ah secara keuangan maupun istitha'ah secara kesehatan," ujarnya.

Yaqut mengatakan, jika kenaikan nilai manfaat itu terus dilakukan, jemaah akan mengalami kenaikan biaya haji yang meningkat tajam. Dia khawatir nilai manfaat tidak bisa lagi menopang BPIH.

"Jika hal seperti ini diteruskan dalam beberapa tahun mendatang, jemaah akan mengalami kenaikan pembayaran biaya haji yang akan meningkat tajam karena nilai manfaat sudah tidak dapat lagi menopang BPIH," ujarnya.

Dia mengatakan hal itulah yang menjadi alasan Kemenag mengusulkan persentase biaya haji 2024 sebesar 70% dibayarkan jemaah dan 30% dari nilai manfaat. Di sisi lain, dia memahami langkah tersebut tidak populer.

"Menyadari hal ini, saat pengajuan BPIH tahun lalu tahun 2023 lalu, kami mengambil langkah yang tidak populer dengan mengusulkan 70% banding 30%. Sebesar 70% dibayarkan jemaah dan sisanya dari nilai manfaat. Langkah ini tidak populer memang dan kami harus ambil semata untuk keberlanjutan dana haji," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan kini persentase biaya haji itu sudah dirasionalkan. Dia berterima kasih kepada semua pihak, terutama Komisi VIII DPR.

"Untungnya penyelenggaraan haji tahun depan, rasio nilai manfaat terhadap BPIH sudah mulai dirasionalisasi. Dari semula 44,68% pada tahun 2023 menjadi 40% untuk 2024. Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan dan kesadaran semua pihak termasuk pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang tanpa lelah selama 2 minggu kita berkejaran secara maraton membahas ini," ujarnya.

Simak Video 'Saat Rayuan Jokowi soal Kuota Haji Direspons Pangeran MBS':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads