Paman Lidya Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 15 Nov 2006 17:21 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, Tony Yusuf, dituntut hukuman mati. Paman artis Lidya Pratiwi ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan perampasan dan pembunuhan.Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfred Palullungan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Humontal Pane dalam sidang perkara pembunuhan Naek di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Selatan, Jakarta, Rabu (15/11/2006).JPU menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengambil barang yang didahului kekerasan dan persiapan yang menyebabkan kematian yang dilakukan secara bersekutu.Tony Yusuf hanya mendengarkan pembacaan tuntutan tanpa ekspresi.Sementara ibu korban, Hotmana Hutagalung, tidak bisa menahan kesedihannya saat mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Dia beberapa kali mengusap air matanya dengan sapu tangan, bahkan menutup kedua telinganya dengan tangannya ketika JPU membacakan kronologi pembunuhan anaknya itu.JPU menyatakan, terdakwa terbukti pada Kamis 27 April 2006 di kamar Tongkol No 59, Putri Duyung Cottage, Ancol, bersama-sama dengan Vince Yusuf -- ibu Lidya-- dan Muhammad Sukardi menemui korban yang dibawa Lidya Pratiwi.Saat korban masuk kamar, Sukardi memiting tangan korban dan Tony Yusuf mengancam korban dengan pisau sambil mengatakan, "Jangan melawan, yang saya butuhkan uang."Setelah itu Naek diikat tali dan didorong ke tempat tidur, lalu dompetnya yang berisi ATM dan kartu kredit diambil. Vince dan Lidya lalu mengambil uang ke ATM sejumlah Rp 5 juta dan uang dari kartu kredit Rp 2,250 juta.Setelah mendapatkan uang, Vince melalui telepon memerintahkan terdakwa untuk membunuh Naek. "Kalau tidak dihabisi, karier Lidya habis dan berbahaya buat kita semua."Perintah itu belum dilaksanakan Tony Yusuf karena dilarang Sukardi. Namun Vince kembali menelepon untuk menanyakan apakah perintahnya sudah dilaksanakan Tony Yusuf, ternyata belum."Cepat ini keburu pagi," pinta Vince. Karena panik, akhirnya Tony Yusuf menusuk Naek dengan tusukan es sebanyak dua kali di bagian belakang lehernya dan mencekiknya hingga tewas.Bukti berupa hasil visum dokter juga membuktikan, Naek tewas karena mati lemas akibat cekikan. Tusukan es yang menembus batang dan rongga otak Naek juga diperkirakan bisa menyebabkan kematian.Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim meminta sidang ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 20 November untuk mendengarkan tanggapan atau pembelaan (pledoi) terdakwa. Sedangkan replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa) pada 21 November, dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik jaksa) pada 22 November.Menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap kliennya, kuasa hukum terdakwa Daance Yohanes menyatakan keterkejutannya dan keberatan. "Ini di luar ekspektasi, kami nggak nyangka bisa sampai tuntutan mati seperti itu," katanya.Menurut Daance, sebenarnya sejak awal persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Seharusnya JPU menghargai pengakuan serta penyesalan terdakwa atas perbuatannya. Tapi itu tidak dipertimbangkan oleh JPU.
(zal/sss)











































