MK Jangan Keliru Buat Keputusan Soal KPK dan PN Tipikor

MK Jangan Keliru Buat Keputusan Soal KPK dan PN Tipikor

- detikNews
Rabu, 15 Nov 2006 17:14 WIB
Jakarta - MK diminta tidak membuat keputusan yang keliru terkait keberadaan KPK dan Pengadilan Negeri Tipikor. Hal ini terkait uji materil UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan sejumlah anggota KPU dan Capten Tarcisius Walla."Jangan sampai KPK dan pengadilan Tipikor bernasib seperti KY yang dikebiri atau bahkan sampai dibubarkan. Ini krusial. Saat ini kita sedang menghadapi serangan balik koruptor yang pelurunya tajam," ujar pengamat hukum Denny Indrayana.Indra menyampaikan hal itu dalam diskusi "Melawan Serangan Balik Para Koruptor" di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/11/2006).Menurut Denny, argumentasi para pemohon uji materil yang menyatakan keberadaan KPK adalah ekstra konstitusional dan mengacaukan sistem ketatanegaraan tidak tepat. "Keberadaan KPK secara tegas diatur dalam UU KPK sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air," tegasnya.Denny juga menolak argumentasi bahwa pengadilan Tipikor adalah bagian dari kekuasan eksekutif. Pendapat itu dinilainya tidak tepat. Karena pengadilan Tipikor merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang memiliki dasar yang jelas. "Dengan pembubaran pengadilan Tipikor, maka nantinya KPK tidak bisa lagi mengajukan tuntutan dan ini artinya pemberantasan korupsi akan terhenti," ujarnya.Sementara itu, guru besar ilmu hukum UII yang juga anggota DPR Mahfud MD berpendapat, jika KPK atau pengadilan Tipikor sampai dibubarkan, maka akan membahayakan sistem hukum dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini."Implikasinya sangat berat. Kita harus mulai dari nol lagi. Korupsi jadi sulit diberantas. Orang yang telah diputus bersalah karena korupsi bisa menggugat lagi dan bebas karena merasa dihukum oleh lembaga yang tidak konstitusional," beber Mahfud. (umi/nrl)


Berita Terkait