Polri Bantah Langgar HAM di Poso
Rabu, 15 Nov 2006 15:37 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah temuan Komnas HAM yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Brimob di depan kantor Mapolres Tanahruntuh, Poso, Sulawesi Tengah terhadap 2 karyawan medis pada 22 Oktober 2006."Kalau perbuatan polisi sesuai ketentuan UU. Tidak ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran di luar ketentuan, kita kan ada penyelidikan. Ya dibuktikan. Sejauh ini anggota Polri sudah terlatih dalam HAM," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (15/11/2006).Menurut dia, jika ditemukan adanya pelanggaran HAM sesuai laporan Komnas HAM itu, temuan tersebut diserahkan ke pengadilan umum dengan disertai bukti dan fakta yang kuat."Kita kan berlaku ketentuan umum dengan pengadilan umum. Tapi ini kan belum ada apa-apa. Polisi berlaku sesuai prosedur," jelasnya.Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengharapkan jurnalis tidak memperkeruh suasana di Tanahruntuh, Poso, Sulawesi Tengah, dengan pemberitaan yang simpang siur.
(san/sss)











































