3. Hal Memberatkan-Meringankan
Jaksa mengatakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah Rafael melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Menurut Jaksa, Rafael Alun memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.
"(Hal-hal memberatkan) motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Rafael Alun tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut Rafael Alun tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengatakan hal meringankan tuntutan ialah Rafael bersikap sopan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
4. Rafael Alun Geleng-geleng Kepala
Lantas bagaimana respons Rafael Alun saat mendengar tuntutan Jaksa? Dia terlihat menggeleng-gelengkan kepala seakan tak percaya atas tuntutan 14 tahun penjara tersebut.
Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Rafael Alun tampak mengenakan masker putih dan kemeja putih saat menjalani sidang tuntutan. Rafael tampak terdiam saat jaksa membacakan pasal gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepadanya.
Namun ekspresi berbeda ditunjukkan Rafael Alun saat jaksa membacakan tuntutan 14 tahun penjara untuk dirinya. Rafael tampak menggeleng-gelengkan kepala.
Rafael kembali menggelengkan kepala saat jaksa membacakan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Sebagai informasi, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18.994.806.137 (miliar) subsider 3 tahun.