Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menolak usulan aturan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang bakal ditetapkan oleh Presiden atau tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun hal ini tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, warga Jakarta memiliki hak untuk memilih langsung sosok yang dinilai layak memimpin Jakarta.
"Saya tidak setuju dan menolak usulan Draft RUU DKJ yang mengatur Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Usulan ini sama sekali tidak berdasar karena berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga Jakarta memilih langsung pemimpinnya. Jakarta dengan segala tantangan dan kompleksitasnya, saat ini dan kedepan harus dipimpin oleh gubernur yang memiliki legitimasi kuat. Oleh karena itu harus dipilih langsung oleh rakyat," ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Jakarta (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Fahira menjelaskan titik fokus dari RUU DKJ adalah penekanan kekhususan Jakarta, terutama di bidang ekonomi dan pemerintahan, bukan mengotak-atik proses Pilkada Jakarta yang selama ini sudah berjalan baik.
Fahira menambahkan, titik berat kepada ekonomi dan pemerintahan ditujukan agar sosok yang memimpin Jakarta punya mandat penuh dari rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Titik berat pada ekonomi juga untuk memastikan posisi Jakarta sebagai penyumbang tertinggi GDP Nasional, pusat perputaran ekonomi nasional dan salah satu megapolitan di dunia semakin kokoh.
Menurut Fahira, kekhususan ini dapat membuat Jakarta bisa mengelola anggaran secara leluasa sehingga sektor-sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, industri, UMKM, dan seni budaya bisa lebih menggeliat.
Oleh karena itu, kata Fahira, Gubernur Jakarta idealnya diberi keleluasaan lebih oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Artinya, selain tetap menjadi daerah otonom provinsi, Jakarta juga menjadi daerah khusus ekonomi.
Adapun kekhususan ini dapat diimplementasikan melalui kewenangan dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan, baik di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah. Hal ini termasuk pengelolaan pajak daerah bahkan kewenangan khusus bidang kebudayaan.
"Semangat dari RUU ini adalah Jakarta karena potensinya diberi keleluasan mengatur dirinya sendiri terutama dalam bidang ekonomi dan pemerintahan. Kekhususan ini akan bisa dikelola dengan baik dengan partisipasi langsung dan bermakna dari seluruh warga Jakarta. Ruang partisipasi langsung itu adalah saat warga Jakarta diberi hak untuk memilih langsung siapa Gubernur dan Wakil Gubernurnya," pungkas Fahira.
Simak juga Video 'Timnas AMIN Sebut Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Itu Kemunduran Demokrasi':