PN Jakpus Terus Sidangkan UN
Rabu, 15 Nov 2006 13:54 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan segera memeriksa pokok perkara gugatan Ujian Nasional (UN). Sebab hakim telah menolak semua eksepsi pemerintah.Hal itu merupakan isi putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Andriyani Nurdin di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (14/11/2006)."Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat, menyatakan PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sehingga pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan," tutur Andriyani.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi kuasa hukum pemerintah yang menyatakan PTUN-lah yang berwenang mengadili gugatan perdata itu, bukan PN Jakpus karena harus mengedepankan asas pemerintahan yang baik.Kuasa hukum pemerintah, Agus Sari Dewi sebelumnya menilai gugatan telah memaparkan uji materi dari PP 125/1999 tentang standar pendidikan nasional. Oleh karenanya PN Jakpus yang dianggap tidak berwenang mengadili oleh majelis hakim dinilai sebagai pernyataan tidak berdasar."Mekanisme gugatan citizen itu cakupannya demikian luas. Jadi bila pemerintah gagal mengimplementasikan UU, bisa digugat dengan mekanisme tersebut," lanjut Andriyani.Sementara mengenai ganti rugi, secara umum PN Jakpus enggan memaparkan, karena dalam mekanisme gugatan citizen law suit, para penggugat tidak harus membuktikan secara langsung kerugiannya.Usai persidangan, anggota Tim Advokasi Korban UN (Tekun) Gatot menyatakan akan membawa saksi para korban UN, orangtua murid, dan saksi ahli. "Termasuk yang mau bunuh diri karena tidak lulus UN juga akan kita datangkan. Ini untuk menunjukkan bahwa UN itu sudah membawa korban," ujarnya.Sidang dengan agenda pengajuan bukti tertulis dari penggugat akan digelar Rabu 22 November mendatang.
(san/sss)











































