Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023), Rafael Alun tampak mengenakan masker putih dan kemeja putih saat menjalani sidang tuntutan. Rafael tampak terdiam saat jaksa membacakan pasal gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepadanya.
Namun ekspresi berbeda ditunjukkan Rafael Alun saat jaksa membacakan tuntutan 14 tahun penjara untuk dirinya. Rafael tampak menggeleng-gelengkan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara! |
Rafael kembali menggelengkan kepala saat jaksa membacakan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Sebagai informasi, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18.994.806.137 (miliar) subsider 3 tahun.
Selain itu, jaksa menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.
Pada analisa yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Pada analisa yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.