ICW: Kasus Hamid Bom Waktu untuk KPK
Rabu, 15 Nov 2006 13:39 WIB
Jakarta - Keterlibatan Menkum HAM Hamid Awaludin dalam dugaan korupsi kotak suara Pemilu 2004 masih diselidiki. Kasus Hamid bisa menjadi bom waktu bagi KPK, sebab mantan anggota KPU tersebut memiliki kesempatan membajak KPK yang umurnya tinggal 6 bulan lagi."Umur KPK tinggal 6 bulan, dan orang-orang baru akan diseleksi Hamid. Padahal Hamid potensial menjadi tersangka," kata Koordinator ICW Teten Masduki dalam diskusi bertajuk "Melawan Serangan Balik Para Koruptor" di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2006).Jika Hamid berhasil memasukkan orang-orangnya, menurut Teten, KPK dipastikan menjadi lembaga yang tidak memiliki daya apa-apa."Nanti bisa dia bajak dan memasukkan orang-orangnya, sehingga KPK mati kutu. Kalau KPK tidak selesaikan ini, maka cilaka duabelas dan KPK menyimpan bom waktu," ujarnya.Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menambahkan, KPK hingga kini masih menunggu proses pemeriksaan dari kepolisian untuk menetapkan keterlibatan Hamid dalam kasus pengadaan surat suara Pemilu 2004."Sementara itu, kami tetap akan mencari data dan bukti-bukti lain," kata Abdullah.Mengenai penggantian komisioner KPK yang berlangsung pada tahun 2007, lanjut dia, jika kenyataannya Hamid memilih orang-orang yang tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi, maka dapat dikatakan Hamid mencoba mencari cara menyelamatkan dirinya."Anda bisa lihat sendiri nanti," cetus Abdullah.
(aan/sss)











































