detik's Advocate

detik's Advocate: Apakah Kredit Rumah yang Sudah Dilelang Bisa Ditebus?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 07:32 WIB
Yudhi Ongkowijaya (dok.pri)
Jakarta -

Perjanjian rumah dengan sistem kredit mengatur tegas pembayaran. Lazimnya, bila 3 kali telat cicilan, rumah langsung disita bank dan dilelang. Lalu bolehkan menebus keterlambatan tanpa melalui proses lelang?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Selamat pagi Pak Andi dan team detik's Advocate

Saya ingin menanyakan perihal peraturan tentang lelang rumah yang saat ini masih berjalan angsurannya, jadi saya akan ceritakan kronologisnya dulu pak:

1. Pada tahun 2013/2014, saya mengambil rumah di salah satu perumahan di daerah Cileungsi melalui proses Take Over dan resmi di hadapan Notaris, dan memang rumah tersebut tidak saya tinggali rutin karena saya masih kerja di Jakarta, dan memang sejak Agustus 2022 hingga saat ini memang jarang saya nengok karena ada tugas di Bali selaam 1 tahun kemudian lanjut ke Bandung selama 3 bulan.

2. Cicilan berjalan lancar hingga tahun ini ada beberapa cicilan yang pembayarannya tidak lancar alias loncat-loncat bulan. Namun paling tidak saya masih membayar terakhir pada tanggal 25 Juli, September, Oktober, November 2023.

3. Pada tanggal 30 saya mendapat info dari tetangga saya, bahwa rumah saya sudah dipasangi plank pernyataan dilelang. Padahal saya tidak pernah menerima Surat Peringatan sebelumnya, mungkin karena rumah tersebut kosong sehingga tidak sampai ke saya.

4. Kemudian tanggal 1 November saya menghubungi pihak customer loan dari bank tersebut dan diberikan rincian nilai tunggakan serta pembayaran cicilan terakhir.

Berdasarkan ini kemudian saya diarahkan ke pihak collection dan sudah berbicara kepada salah satu staff di sana. Namun menyatakan bahwa posisi saya sudah kredit macet, sehingga rumah akan dilelang. Akhirnya saya berusaha mediasi dengan menyanggupi untuk membayar tunggakan tersebut siang jam 14.00 sebesar Rp 15 juta dan sisanya pada tanggal 25 Desember 2023. Namun tanggal 25 tersebut pihak bank tidak berani memastikan karena untuk tarik lelang belum bisa karena harus lunas dulu semua dan mereka belum tahu kapan tanggal proses lelangnya. Namun mereka memperbolehkan saya membayar tunggakannya tersebut.

Dari penjelasan saya tersebut, saya ingin menanyakan:

1. Mengapa pihak bank memperbolehkan debitur yang bermasalah ini membayar tunggakan, karena dari hasil pembicaraan by phone mereka menyatakan 'silakan bapak bayar dulu sambil kami mencari data apakah sudah masuk lelang atau belum (ini yang agak membuat saya bingung)'. Padahal pihak bank sendiri menyatakan bahwa saya sudah kena kredit macet dan sepertinya sia-sia jika membayar karena sudah akan masuk lelang.(plank lelang juga sudah terpasang)

2. Apakah benar bahwa bahwa sebenarnya lelang bisa dilakukan jika tunggakan-tunggakan sudah melebihi 270 hari? karena menurut data mereka, tunggakan yang paling tua ada di bulan Mei dan menurut perhitungan saya belum 270 hari.

3. Saya sedikit merasa sepertinya pihak collection memanfaatkan kepanikan debitur untuk berusaha menekan pelunasan tunggakan tanpa mediasi. Jika dalam kasus ini, menurut bapak bagaimana jalan terbaiknya?

Karena setelah saya transfer baru kepikiran, bagaimana jika nantinya ternyata memang sudah harus dilelang, sia-sia uang yang saya sudah saya transfer jika ternyata sudah masuk tanggal lelang.

Berharap penjelasan saya mudah dipahami dan mohon pencerahannya

Terima kasih banyak atas perhatiannya

Penanya

Simak juga 'Ketiban Warisan Utang':






(asp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork