3 Oknum Prajurit Bunuh Imam Masykur Juga Dipecat dari Dinas Militer

3 Oknum Prajurit Bunuh Imam Masykur Juga Dipecat dari Dinas Militer

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 11 Des 2023 13:31 WIB
Ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang digelar di Dilmil II-08 Jakarta. (dok Puspen TNI)
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir. (Foto: dok. Puspen TNI)
Jakarta -

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman pemecatan dari instansi TNI.

"Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, hingga melakukan pemerasan terhadap korban. Majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), dihadirkan di lokasi. Sidang vonis digelar terbuka.

Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur militer juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

3 Terdakwa Dituntut Mati

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI.

"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.

Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Simak juga 'Bayang-bayang Pidana Mati Bagi Praka Riswandi dkk Pembunuh Imam Masykur':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads