Mesum Saat Kuliah Online, Sejoli Mahasiswa Bima Disanksi Tak Boleh Ngampus

Mesum Saat Kuliah Online, Sejoli Mahasiswa Bima Disanksi Tak Boleh Ngampus

Faruk Nickyrawi - detikNews
Senin, 11 Des 2023 12:45 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang sejoli mahasiswa berinisial MY dan NF masuk kampus. Sanksi itu diberikan karena keduanya berbuat mesum saat kuliah online.

"Saya instruksikan untuk dua pelaku (MY dan NF) tidak diperkenankan melakukan aktivitas akademik di kampus," kata Ketua STIE Bima, Firdaus, seperti dilansir detikBali, Senin (11/12/2023).

Firdaus menjelaskan sanksi tersebut diterapkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. STIE Bima terus menyelidiki perbuatan asusila MY dan NF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menyebut STIE Bima juga masih membahas sanksi lain yang akan diberikan pada sepasang kekasih tersebut. "Untuk sanksi mohon bersabar, masih didalami oleh tim kemahasiswaan," tegasnya.

Seperti diketahui, video mesum mahasiswa saat mengikuti kuliah online melalui zoom viral di media sosial. Video yang memperlihatkan adegan bercumbu dan berciuman itu diduga dilakukan oleh mahasiswa STIE Bima.

ADVERTISEMENT

Pasangan kekasih itu diduga tak menyadari kamera mereka masih menyala saat bermesraan. Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh mahasiswa yang lain lalu disebarkan.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Saat Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Warga Ngamar Bareng Mahasiswinya':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads