KPK Sesalkan Pemakaman Eddy di TMP
KPK menyesalkan pemakaman terpidana korupsi di makam pahlawan. Hal ini dinilai telah merugikan rakyat.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia meminta agar aturan soal siapa yang layak dimakamkan di taman pahlawan ditinjau ulang. Menurutnya, pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan malah mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan.
"Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-asses kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucapnya.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017.
Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.
Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.
Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah. Eddy meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi itu.
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Bagus Utomo Pemberantas Stigma Skizofrenia