Berkas Kasus TSS Masih Mengendap di Kejagung
Rabu, 15 Nov 2006 11:12 WIB
Jakarta - Berkas penyelidikan Komnas HAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) saat ini masih berada di Kejaksaan Agung setelah bolak-balik berkali-kali. Unsur kejahatan kemanusiaan yang tercantum dalam pasal 9 UU 26/2000 belum dapat dipenuhi.Hal itu disampaikan Direktur HAM Jampidsus Suhartoyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2006)."Komnas HAM mengatakan ini kejahatan kemanusiaan. Apa kejahatan kemanusiaan itu ada pada pasal 9. Unsur-unsur yang ada pada pasal tersebut belum terpenuhi. Kalau unsur-unsur itu sudah terpenuhi, baru kita melakukan penyidikan," kata Suhartoyo.Dia mengaku sudah menawarkan agar Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara mengenai kasus pelanggaran HAM tersebut. "Kita diskusikan bersama-sama. Saya siap kapan saja kalau mau bicara," jelasnya.Kenapa berkasnya dibiarkan begitu lama dan tidak dikembalikan ke Komnas HAM? "Saya tidak membiarkan. Tapi kalau kita balikin nanti dibalikin lagi ke kita. Saya tawarkan kita ekspose (gelar perkara) tapi belum ada jawaban," ujar dia.Menurutnya, dalam pasal 43 UU 26/2000 disebutkan peristiwa yang terjadi sebelum UU diberlakukan harus ada usulan DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat untuk dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc. "Jadi rekomendasi DPR syarat mutlak," tandas Suhartoyo.
(san/sss)











































