MK Bahas Hak Pilih TNI-Polri
Rabu, 15 Nov 2006 08:40 WIB
Jakarta - Hak pilih anggota TNI-Polri akan mulai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pendahuluan judicial review sejumlah UU politik. MK akan menilai apakah hak politik mereka dirugikan atau tidak.Persidangan akan digelar Rabu (15/11/2006) pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Permohonan judicial review diajukan Anggota DPD Kombes Pol (Purn) HM Sofwat Hadi secara perorangan.Dalam rilis MK kepada detikcom, pemohon merasa terjadi serangkaian kerugian konstitusional yang dialaminya dan juga anggota TNI dan Polri lainnya karena tidak bisa mengikuti pemilu dan pilkada. Menurut Sofwat, terjadi pertentangan dengan UUD 1945 dalam hak persamaan hukum.UU yang akan diujikan antara lain pasal 145 UU No. 12/2003 tentang pemilu, pasal 102 UU No. 23/2003 tentang pemilihan presiden dan wapres, pasal 230 UU NO 32/2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 28 angka 2 UU No. 2/2002 tentang Polri, dan pasal 39 angka 4 UU No. 34/2004 tentang TNI.SisdiknasMK juga akan menggelar sidang kedua pegujian UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Perkara diajukan oleh sejumlah institusi pendidikan yang menilai terjadi pelanggaran konstitusional akibat hilangnya peran yayasan dan badan sosial untuk menyelenggarakan pendidikan.
(fay/fay)











































