Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang menilai penetapan tersangka di KPK terkadang tidak memenuhi cukup bukti. MAKI menilai penetapan tersangka di KPK sudah memenuhi alat bukti.
"Saya dalam posisi ini tetap membela KPK karena bahkan saya sering melakukan gugatan praperadilan pada KPK yang perkara-perkara mangkrak untuk tetap bisa diteruskan, karena perkara yang sudah berjalan apalagi penetapan tersangka. Saya yakin itu secara prosedural internal sudah memenuhi alat bukti dan kalau toh ada beberapa perkara mangkrak itu karena soal teknis dan itu juga harusnya adil dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
Boyamin meminta Mahfud adil dalam menilai penanganan perkara. Sebab menurut Boyamin, sebagai pihak yang kerap mengajukan gugatan praperadilan, waktu terlama dalam menangani perkara kurang lebih 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus adil ketika menilai KPK itu 'menjemur' perkara, itu menurut saya tidak ada, karena paling panjang itu 4 tahun lah. Ketika saya gugat praperadilan beberapa kali akhirnya maju," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin menilai pernyataan Mahfud seperti menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri. Hal ini lantaran, Mahfud yang juga sebagai Menko Polhukam, memiliki kewenangan untuk mendorong dan memperbaiki KPK.
"Justru ini harusnya bukan fokus utama kritiknya Pak Mahfud, karena Pak Mahfud itu kan dalam konteks Hari Anti Korupsi Dunia, itu kan Menko Polhukam. Kalau bicara KPK ya adalah KPK periode ini, dan Pak Mahfud Menko Polhukam, sementara KPK saat ini adalah KPK yang di bawah rumpun eksekutif," kata Boyamin.
"Jadi dalam posisi itu, kalau perkara mangkrak itu karena posisi sekarang itu dilemahkan bukan dikuatkan. Jadi ini menurut saya menjadi menepuk air terpercik ke muka sendiri, karena memang Pak Mahfud punya kewenangan untuk mendorong, melakukan terobosan bersama KPK untuk lebih baik, kan alasannya dulu merevisi UU KPK untuk memperkuat, berarti kan jadi tugas dan kewajiban Pak Mahfud untuk menjadikan kendala-kendala di KPK menjadi hilang. Justru ini menjadi auto kritik yang tidak pas, karena Pak Mahfud bagian dari pemerintahan itu sendiri," sambungnya.
Simak halaman selanjutnya
Saksikan Video 'Penjelasan Mahfud Ralat Pernyataan Soal KPK OTT Tanpa Cukup Bukti':
Kritik Mahfud soal Penetapan Tersangka di KPK
Dalam lawatannya di Malaysia pada Jumat (8/12), Mahfud Md menyinggung penegakan hukum di KPK. Calon wakil presiden nomor urut 3 ini awalnya mengatakan OTT KPK terkadang tidak memiliki cukup bukti. Pernyataan itu lalu diralat Mahfud hari ini saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung
Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh," ujarnya.
"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," tambah dia.
Singgung Pelemahan KPK pada 2019
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.
"Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos. Kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," imbuhnya.