Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung. Aulia dipolisikan lantaran diduga menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up komedinya.
Dilansir detikSumbagsel, Sabtu (9/12/2023), Koordinator Lisan Lampung, Muhammad Rifki Gandhi mengatakan pihaknya melaporkan Aulia terkait penistaan agama serta ujaran kebencian. Dia menyebut Aulia telah menebarkan ujaran kebencian melalui materi stand up komedinya di salah satu acara.
"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang di mana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," katanya, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ujaran kebencian itu terkait kalimat yang menyebutkan 'kayak penting aja nama Muhammad'. Gandhi menyebut ada juga soal kalimat 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara'.
"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'," kata Gandhi.
"Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/dwia)