Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024: Jadwal, Lokasi, Ketentuan

Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024: Jadwal, Lokasi, Ketentuan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 09 Des 2023 12:44 WIB
Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, Rabu (30/12/2015). Untuk mengantisipasi arus Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016. Grandyos Zafna/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengumumkan aturan pembatasan angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas selama liburan natal dan tahun baru.

Simak informasi selengkapnya soal pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2023/2024.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024

Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2023/2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Berikut adalah jadwal pembatasan angkutan barang saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Jalan Tol

  • Menjelang Natal (Arus mudik 1)
    - Jumat, 22 Desember pukul 00.00 s/d Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat
  • Paska Natal (Arus balik 1)
    - Selasa, 26 Desember pukul 00.00 s/d Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat
  • Menjelang Tahun Baru (Arus mudik 2)
    - Jumat, 29 Desember pukul 00.00 s/d Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat
  • Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
    - Senin, 1 Januari pukul 00.00 s/d Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat

- Jalan Non Tol

ADVERTISEMENT
  • Menjelang Natal (Arus mudik 1)
    - Jumat, 22 Desember hingga Minggu, 24 Desember 2023, masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat
  • Paska Natal (Arus balik 1)
    - Selasa, 26 Desember hingga Rabu, 27 Desember 2023, masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat
  • Menjelang Tahun Baru (Arus mudik 2)
    - Jumat, 29 Desember hingga Sabtu, 30 Desember 2023, masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat
  • Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
    - Senin, 1 Januari hingga Selasa, 2 Januari 2024, masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat

Titik Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru 2023/2024 berlaku di jalan tol dan jalan non tol. Berikut titik-titik yang dikenakan aturan tersebut.

- Jalan Tol

  • Lampung dan Sumatera Selatan:
    a. Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  • DKI Jakarta - Banten:
    a. Jakarta - Tangerang- Merak.
  • DKI Jakarta:
    a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c. Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
    b. Cigombong - Cibadak;
    c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
    d. Jakarta - Cikampek.
  • Jawa Barat:
    a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
    b. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
    c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
    d. Cileunyi - Cimalaka; dan
    e. Cimalaka - Dawuan;
  • Jawa Tengah:
    a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
    b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
    c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
    d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
    e. Semarang - Solo - Ngawi;
    f. Semarang - Demak; dan
    g. Jogja - Solo (Fungsional).
  • Jawa Timur:
    a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
    b. Surabaya - Gresik; dan
    c. Pandaan - Malang.

Baca di halaman selanjutnya terkait pembatasan angkutan barang saat Nataru 2023/2024.

Simak juga Video: 107 Juta Orang Diprediksi Mudik saat Libur Nataru 2023

[Gambas:Video 20detik]




- Jalan Non Tol

  • Sumatera Utara:
    a. Medan - Berastagi; dan
    b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
  • Jambi dan Sumatera Barat:
    a. Jambi - Sarolangun - Padang;
    b. Jambi - Tebo - Padang;
    c. Jambi - Sengeti - Padang;
    d. Padang - Bukit Tinggi.
  • Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
    a. Jambi - Palembang - Lampung.
  • DKI Jakarta - Banten:
    a. Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
  • Banten:
    a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cirebon - Anyer - Labuhan
    b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
    c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
  • DKI Jakarta - Jawa Barat:
    a. Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  • Jawa Barat:
    a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
    b. Bandung - Sumedang - Majalengka, dan
    c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
  • Jawa Barat - Jawa Tengah:
    a. Cirebon - Brebes.
  • Jawa Tengah:
    a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
    b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan;
    c. Batang - Kendal - Semarang - Demak;
    d. Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan
    e. Tegal - Purwokerto
  • Jawa Tengah - Jawa Timur:
    a. Solo - Ngawi.
  • Yogyakarta:
    a. Jogja - Wates;
    b. Jogja - Sleman - Magelang;
    c. Jogja - Wonosari, dan
    d. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels).
  • Jawa Timur:
    a. Pandaan - Malang;
    b. Probolinggo - Lumajang;
    c. Madiun - Caruban - Jombang, dan
    d. Banyuwangi - Jember.
  • Bali:
    a. Denpasar - Gilimanuk.

Ketentuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Nataru 2023/2024

Kebijakan Kemenhub tentang pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru 2023/2024 hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang, seperti:

  • Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg;
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
  • Mobil barang dengan kereta tempelan;
  • Kereta gandengan;
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan adalah sebagai berikut.

  • Mengangkut BMM atau BBG;
  • Mengangkut hantaran uang;
  • Mengangkut hewan dan pakan ternak;
  • Mengangkut pupuk;
  • Mengangkut barang pokok.

Kendaraan yang dikecualikan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
    1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
    2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang;
    2. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Halaman 2 dari 2
(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads