2 Perkara Menanti Panca Darmansyah: KDRT dan Pembunuhan 4 Bocah

2 Perkara Menanti Panca Darmansyah: KDRT dan Pembunuhan 4 Bocah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Des 2023 07:00 WIB
Lokasi penemuan mayat 4 bocah yang diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wildan N/detikcom)
Foto: Lokasi penemuan mayat 4 bocah yang diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Panca Darmansyah (41) menghadapi dua perkara sekaligus, yakni KDRT dan pembunuhan keempat anak kandung. Untuk KDRT, kasusnya masih tahap penyelidikan. Sementara kasus pembunuhan, Panca sudah berstatus tersangka.

Dirangkum detikcom, Sabtu (9/12/2023), Panca si ayah keji ini membunuh anaknya sendiri berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB.

Tak hanya melakukan pembunuhan, ternyata Panca sebelumnya juga dilaporkan atas kasus KDRT terhadap istrinya inisial D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung

Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara kasus penemuan mayat empat anak yang tewas di dalam kamar tidur sebuah kontrakan di Jagakarsa. Hasilnya, Panca Darmansyah yang merupakan ayah dari keempat korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

ADVERTISEMENT

Bintoro mengatakan pihak kepolisian sudah memiliki beberapa alat bukti terkait kasus tersebut. Termasuk, keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Panca Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandungnya. Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.

"(Jeratan pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata AKBP Bintoro.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Tonton juga Video: Ibu dari 4 Anak yang Tewas di Jaksel Dirawat di RS karena KDRT

[Gambas:Video 20detik]



Kasus KDRT Panca

Kasus KDRT Panca terhadap istrinya, D, yang merupakan ibu keempat anak yang tewas, masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ataupun korban D.

"Belum (naik ke tahap penyidikan), karena korban belum diambil keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/12).

Selain itu, Panca sempat absen pemeriksaan kasus KDRT dengan alasan menunggu keempat anaknya karena D dirawat. Diketahui, D tengah dirawat di RS Pasar Minggu lantaran dianiaya Panca hingga muntah darah.

"Saat dibuat laporan polisi itu, saudara P meminta adanya penundaan laporan pemeriksaan karena saat itu ibu korban ada di RS dan saudara P beralasan sedang menunggu empat anaknya," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan kasus KDRT tersebut ditangani oleh Polsek Jagakarsa. Sedangkan kasus temuan empat jenazah anak di kontrakan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga kini, korban D masih dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami beberapa luka akibat KDRT yang dilakukan Panca. Kepolisian akan segera mendalami kasus KDRT setelah korban D pulih.

"Saat ini dirawat di RS Pasar Minggu, informasi di bagian kepala mengalami luka. Namun, sekali lagi, kasus ini ditangani Polsek Jagakarsa," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads