Lidya 'Diserang' Saksi Memberatkan

Lidya 'Diserang' Saksi Memberatkan

- detikNews
Selasa, 14 Nov 2006 18:50 WIB
Jakarta - Artis Lidya Pratiwi bisa saja terus membantah tidak terlibat pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung. Namun kesaksian Muhamad Sukardi yang memberatkan bak menyerangnya.Kesaksian Sukardi yang juga merupakan salah satu terdakwa ini disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Jl Ancol Baru, Jakarta, Selasa (14/11/2006).Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Karel Tuppu mengenai apa yang dilakukan Lidya pada saat di lokasi kejadian di Putri Duyung Cottage, kamar Tongkol 59, keterangan yang diberikan Sukardi justru memberatkan Lidya.Sukardi bercerita, ketika Lidya dan Naek masuk ke kamar tongkol itu, dirinya langsung memiting Naek, sementara dia melihat Lidya sedang jongkok. Tak lama Tony Yusuf -- paman Lidya yang juga terdakwa -- menodongkan pisau disertai ancaman, lalu mengikat Naek."Kedua dibaringkan di kasur, tapi Lidya kemudian dibangunkan, terus ngobrol sama Pak Tony. Yang saya dengar soal nomor PIN ATM, mereka berunding," beber Sukardi.Lidya masih berada di Putri Duyung Cottage hingga ibunya datang membawa nasi goreng. "Terus dia keluar dengan ibunya," tandas Sukardi.Pada akhir persidangan, saksi yang hendak dihadirkan JPU Alfred T Palulungan yakni petugas dari Telkomsel diprotes pengacara. Namun hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan JPU dan melanjutkan persidangan pada 20 November 2006.Suasana pun sempat ramai ketika pengacara Lidya berkeras menolak saksi tersebut, meski hakim telah mengetokkan palu. Alhasil teriakan dari pengunjung tertuju pada pengacara Lidya."Huuuu... pengacara nanti kena karma," teriak para pengunjung sambil meninggalkan ruang sidang. (ndr/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads