KPK Ungkap Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M Sejak 2009

KPK Ungkap Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M Sejak 2009

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 08 Des 2023 20:27 WIB
KPK selesai memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko langsung ditahan KPK. (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: KPK selesai memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko langsung ditahan KPK. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2023).

Eko diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007. Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam periode jabatannya itu, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor, dan pengusaha lainnya. Sejak 2009, Eko telah menerima aliran dana melalui rekening bank dengan nama keluarga. Penerimaan gratifikasi terus berlangsung hingga 2023.

"ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," ucap Asep.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023," tambahnya.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Simak Video: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M

[Gambas:Video 20detik]




(ial/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads