Koruptor Lari ke LN Akibat Kesalahan Kejagung
Selasa, 14 Nov 2006 17:01 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung mulai 17 Oktober 2006 merilis nama-nama buronan kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun banyaknya koruptor yang melarikan diri juga akibat kelalaian dari Kejaksaan Agung yang tidak melakukan penahanan dan pencekalan.Demikian disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2006)."Menurut saya kalau mau fair jaksa-jaksa yang dulu melakukan penahanan dan tidak memberikan pencekalan harus diperiksa. Tidak akan efektif penayangan itu kalau tidak ada perbaikan law enforcement," kata Teten Masduki.Dia mengatakan metode yang cenderung tidak melakukan penahanan menunjukkan adanya pelunakan hukum. Penahanan umumnya dilakukan untuk membuat efek jera. "Pesan itu tidak akan sampai kalau ternyata masih banyak koruptor yang tidak diproses. Tapi yang lari ditayangkan," jelasnya.Masyarakat akan melihat penayangan koruptor di media tersebut bisa menjadi semacam sanksi sosial dan melihat ini sebagai suatu ketidakseriusan. "Orang tidak melihat ini sebagai keseriusan. Ini hanya untuk menjaga popularitas pemerintahan dalam memberantas korupsi," ujar dia.Teten melihat penayangan koruptor sebagai penampilan secara simbolik. Harapan masyarakat bukan pada penayangan namun adanya kinerja yang baik dalam penegakan hukum.
(san/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































