Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Dewas akan mengupayakan sidang etik ini selesai sebelum Natal 2023.
"Yang saya bilang tadi, kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jumat (8/12/2023).
Tumpak mengatakan Firli akan dipanggil dalam sidang etik tersebut. Sidang itu pun akan dilakukan terus setiap hari kerja, hingga putusan etik dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu jadi kita akan panggil (Firli), kita sudah menentukan jadwal sidang dimulai Kamis, Jumat, Senin, Selasa, terus sampai selesai. Mudah-mudahan kami sehat-sehat semua, bisa menyidangkan perkara ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga berharap perkara etik Firli dapat selesai sebelum libur Natal. Dirinya juga meminta doa agar Dewas dapat dengan cepat menyelesaikan perkara etik ini.
"Mohon doa dari temen-temen dan kita akan maraton sidang setiap hari. Kami usahakan selesai sebelum liburan Natal bisa diputus," sebutnya.
Berikut tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli:
1. Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL
2. Yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Sebagai informasi, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis. Selain itu, mencuat soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu ditangani polisi. Polisi juga menggeledah rumah di Kertanegara yang belakangan diketahui sebagai rumah rehat yang disewa Firli.
Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL. Setelah itu, Firli diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya diisi oleh Nawawi sebagai Ketua sementara KPK.
(ial/yld)