24 Kades di Jateng Dipenjara
Selasa, 14 Nov 2006 16:39 WIB
Semarang - Hingga saat ini, 24 kepala desa (kades) di Jawa Tengah dipenjara. Mereka dihukum karena dinilai salah sasaran membagikan beras untuk rakyat miskin (raskin) dan santunan langsung tunai (SLT). Data ini didapatkan dari Paguyuban Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara). Ketua Parade Nusantara Sudir Santosa menyatakan, sebagian besar kasus itu hanya karena adanya tekanan massa, bukan korupsi atau penyimpangan wewenang. Namun, aparat penegak hukum cenderung memaksa menghukum para kades."Para kades hanya salah sasaran dalam membagikan raskin dan SLT. Setelah menganulir, mereka tetap saja dihukum. Sebetulnya ini tidak adil," kata dia di DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (14/11/2006).Sudir mencontohkan, beberapa kades membubuhkan tanda tangan ketika raskin dan SLT disalurkan pada orang kaya. Kades sendiri tak tahu jika hal itu terjadi, karena proses administrasi dilakukan stafnya. Akhirnya, kades di demo dan dihukum.Sebagian besar kasus pemenjaraan kades berakar dari tekanan massa. "Aparat penegak hukum, bahkan lembaga seperti KPK, juga terbawa larut dalam tekanan massa. Mereka cenderung memenuhi kehendak massa meski tuduhan tersebut tidak sepenuhnya benar," jelasnya.Sudir mengusulkan, pemerintah membuat aturan khusus yang bisa melindungi pejabat dari tudingan-tudingan tidak berdasar. Aturan itu diharapkan bisa menjadi pembatas, mana yang bisa dihukum dan mana yang tidak."Kalau semua tudingan diproses dan dipaksakan untuk dikenakan sanksi, bisa-bisa semua pejabat dan 6.872 kades di Jateng, dipenjara," tandasnya.Sudir menilai ada fenomena baru terkait anggaran negara, korupsi, dan pejabat. Hingga Oktober 2006, APBN hanya terserap 36 persen untuk pembangunan. Sedangkan di Jateng, APBD hanya terserap 30 persen."Ada kecenderungan, pejabat takut dituding korupsi saat menggunakan uang negara. Jika hal ini terus terjadi, pembangunan tidak akan jalan," kata dia.
(try/asy)










































