Ombudsman Terima 633 Keluhan

Ombudsman Terima 633 Keluhan

- detikNews
Selasa, 14 Nov 2006 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2006, KON telah menerima 633 keluhan. Keluhan itu kebanyakan menyangkut instansi penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.Demikian disampaikan Ketua KON Antonius Sujata di Hotel Grand Mahakam, Jalan Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2006).Dari 633 keluhan itu, sebanyak 363 keluhan diterima di kantor KON Jakarta, 105 di kantor Ombudsman kantor perwakilan Yogyakarta, serta 165 diterima di kantor Ombudsman perwakilan Kupang.Dari laporan masyarakat, lebih dari 90 persen ditindaklanjuti KON dan tanggapan instansi sebanyak 50 persen."Korupsi itu sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana dan perilaku koruptif. Yang paling banyak di Indonesia yaitu pelaku koruptif, dan itu yang paling banyak dilaporkan ke kita," jelas Antonius.Dia mencontohkan, keluhan yang disampaikan masyarakat yaitu tentang permintaan uang sewaktu melaporkan kasus ke aparat penegak hukum. Ada juga permintaan uang dalam mengurus KTP.Anggota KON Teten Masduki menjelaskan, proses mulai dari pelaporan masyarakat hingga ditindaklanjuti KON memerlukan waktu 3 bulan. Rata-rata instansi kepolisian menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh KON."Yang paling susah itu MA. Yang paling bagus itu polisi," jelas Antonius soal tanggapan atas rekomendasi KON.Menurut Teten, kunci suksesnya Ombudsman yaitu harus ada standar pelayanan publik. Selain itu juga adanya dukungan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik tersebut. Memang selama ini keluhan yang disampaikan ke KON umumnya mengenai masalah kecil-kecil.Dalam rangka mengembangkan SDM dan penguatan kelembagaan, sekarang ini KON sudah menjalin kerjasama dengan Commonwealth Ombudsman Australia sejak 2003. Kerjasama itu melalui seminar, pelatihan dan penerimaan keluhan di tempat. (san/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads