Selundupkan 43 WN Bangladesh ke Malaysia, WNI Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Selundupkan 43 WN Bangladesh ke Malaysia, WNI Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Des 2023 11:56 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Edward (22) menyelundupkan 43 orang warga negara (WN) Bangladesh ke Malaysia dengan transit terlebih dulu di Indonesia. Pengadilan tidak mengenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tapi UU Keimigrasian.

Hal itu terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dilansir Mahkamah Agung (MA) di situsnya, Jumat (8/12/2023). Kasus itu bermula saat 43 WN Bangladesh masuk ke Indonesia pada September 2022. Edward kemudian menampung mereka di sebuah rumah di Dumai dan disusul bergabung 10 WNI dalam kelompok itu.

Edward disebut berencana menyelundupkan 43 orang itu ke Malaysia lewat perairan yang tidak terdeteksi Imigrasi lewat jalur tikus di Pantai Selingsing, Medan Kampai, Dumai. Namun gerak-geriknya terendus aparat dan ditangkap. Edward merupakan anak buah Edward yang masih jadi buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Edward akan mendapatkan upah Rp 2 juta," urai majelis.

Edward lalu diproses ke pengadilan. Edward didakwa UU Keimigrasian dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Majelis hakim meyakini Edward bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Edward tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan secara langsung untuk diri sendiri yang membawa kelompok orang secara tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk keluar wilayah Indonesia baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan tidak melalui pemeriksaan imigrasi' sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," urai majelis yang diketuai Ulwan Maluf dengan anggota Aldi Pangrestu dan Belinda Alexandra.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti 1 bulan kurungan," sambung majelis.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 4 Mei 2023. Edward tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi," ujar majelis kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Prim Haryadi dan Yohanes Priyana. Majelis kasasi menilai Edward terbukti membawa sejumlah orang dari wilayah Indonesia ke wilayah Malaysia tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian dan melalui jalur tidak resmi. Terdakwa juga sudah dua kali melakukan pelanggaran keimigrasian itu.

"Oleh karena itu, sudah tepat jika perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar majelis kasasi.

Lihat juga Video '8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu ke RI Divonis Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads