Ustad Yusman Roy Bebas, Tetap Ajarkan Salat Dua Bahasa

Ustad Yusman Roy Bebas, Tetap Ajarkan Salat Dua Bahasa

- detikNews
Selasa, 14 Nov 2006 14:52 WIB
Jakarta - Masih ingat ajaran salat dua bahasa di Malang yang dulu bikin heboh? Pengajarnya, Ustad Yusman Roy, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 2 tahun.Ustad Roy bebas sejak Kamis 9 November 2006. Dia juga sempat mendapat remisi 3 bulan.Kabar bebasnya ustad blesteran Indo-Belanda ini disampaikan Supartini, istrinya, di kantor Ditjen Perlindungan HAM Depkum HAM di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2006).Menurut dia, Pemimpin Ponpes I'tikaf Ngadi Lelaku itu tetap menjalankan dan mengajarkan salat dua bahasa."Lagipula pengadilan menyatakan dia tidak bersalah. Dia tidak terbukti menyebarluaskan ajaran sesat ajaran sesat dan menyesatkan serta penodaan terhadap agama," ujar perempuan berjilbab ini."Saya juga tidak khawatir kalau ajaran ponpes ini akan kembali diserang massa karena sudah ada keputusan dari pengadilan bahwa ajaran salat dua bahasa sah dan legal," lanjutnya.Majelis hakim PN Kepanjen yang dipimpin Sudarmadji pada 30 Agustus 2006 menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ustad Roy.Dalam amar putusannya, Roy dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan primer, yaitu penodaan agama. Namun, mantan petinju dan preman ini dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider. "Menyatakan terdakwa KH Yusman Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan surat atau gambar yang isinya menyatakan permusuhan penghinaan terhadap golongan penduduk di Indonesia," kata hakim. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads