Polda Jateng ke DPO Bos Debt Collector: Anda Tak Bisa Sembunyi!

Polda Jateng ke DPO Bos Debt Collector: Anda Tak Bisa Sembunyi!

Tim detikJateng - detikNews
Jumat, 08 Des 2023 11:11 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debt collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). (Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan masih ada tujuh orang debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Salah satunya direktur kantor jasa debt collector.

Dilansir detikJateng, Jumat (8/12/2023), polisi sebelumnya telah menangkap delapan orang debt collector (DC). Salah satu DC yang menjadi tersangka, TGB (46), sebenarnya bertugas di Jakarta. TGB sudah menjadi DC sejak 1999. TGB lalu diperintah ke Semarang untuk menarik mobil.

"Kalau dia professional debt collector, dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali, yang masih DPO. Masih ada tujuh tersangka yang DPO," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanson menegaskan akan terus memburu para buron. Polisi mewanti-wanti akan melakukan tindakan tegas bila para buron tidak menyerahkan diri.

"Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun, tapi Anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun Anda berada. Bila Anda tidak menyerahkan diri, tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur," sambung Johanson.

ADVERTISEMENT

Menurut Johanson, para DC tersebut biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Hal itu juga akan menjadi pemberat ancaman hukumannya. "Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut, lapor, ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC setelah menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Begini Etika Debt Collector yang Benar Secara Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads