Pengacara Letjen (Purn) Soeyono:
Tak Ada Pencemaran Nama Hartono
Selasa, 14 Nov 2006 14:10 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan KSAD Jenderal (Purn) R Hartono, Letjen (Purn) Soeyono, dinilai tidak melakukan tindak pidana. Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Hartati minggu lalu dianggap tidak membuktikan jika terdakwa melakukan tindakan pencemaran tersebut."Sebenarnya kata-kata itu tidak pernah ada, tidak pernah diucap oleh Bapak Soeyono. Bukan penghinaan," kata pengacara Soeyono, Firman Wijaya, usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (14/11/2006).Surat dakwaan yang diajukan oleh JPU, katanya, juga mengandung banyak kecacatan dari sisi hukum. "Kemudian soal penyusunan tuntutan, sebenarnya cuma satu fakta perbuatan tapi oleh jaksa disusun sedemikian rupa yang justru melanggar ketentuan yang diatur yurisprudensi MA," kata Firman.Dalam surat eksepsi yang dibacakannya, dijelaskan Firman, dalam faktanya, terdakwa Soeyono sebenarnya telah meminta kepada wartawan majalah ME yang mewawancarainya waktu itu untuk tidak mengangkat perkataannya yaitu "kayak anaknya Hartono mati karena kasus narkoba".Alasannya, kata-kata yang diucapkan terdakwa merupakan rumor bukan fakta, seperti yang dimuat media tersebut. Karena itu, Firman mengatakan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu pengujian terhadap pemberitaan itu berdasarkan UU Pers.Pada Juli 2005 yang lalu, Soeyono diwawancarai dua reporter majalah ME untuk mengangkat profilnya. Dalam wawancara itu Soeyono mengatakan kata-kata di atas. Hartono menilai kata-kata itu sebagai bentuk pencemaran nama baik.Sidang lanjutan akan digelar pada 2 November di tempat yang sama dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang dibacakan.
(umi/nrl)











































