Tommy Dituntut Rp 171 Miliar
Selasa, 14 Nov 2006 14:17 WIB
Denpasar - Bebas dari penjara, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto masih terus dirundung masalah. Setelah dicekal ke luar negeri, Tommy juga mendapat tuntutan serius. Dia dituntut Rp 171 miliar. Pihak yang menuntut Tommy adalah 83 petani di Jimbaran, Bali. Mereka menuntut Pangeran Cendana ini karena lahan mereka dikuasai oleh Tommy, sang pemilik proyek Bali Pecatu Graha (BPG). Atas penguasaan lahan ini, Tommy dituntut ganti rugi Rp 171 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan petani, Gede Beratha saat bertemu Komisi A DPRD Bali di gedung DPRD, Jl. Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Selasa (14/11/2006). "Tuntutan ganti rugi tersebut adalah sebagai pengganti ambil alih tanah petani seluas 74 hektar di Jimbaran," katanya. Bali Pecatu Graha mengambil alih lahan petani seluas ratusan hektar dari tangan 215 petani pada tahun 1995. Pihak BPG berjanji akan memberikan lahan pengganti kepada para petani serta mempekerjakan para petani di BPG. Namun, 83 petani menolak penggantian lahan BPG, karena lokasinya sangat tidak layak. Petani pun menuntut ganti rugi tersebut. "Tapi, BPG tidak memberikan ganti rugi dengan alasan bangkrut," kata dia. Beratha mengatakan petani kembali gencar menuntut ganti rugi karena menerima janji bahwa kasus tersebut akan kembali ditangani, bila Tommy bebas dari penjara. Beratha mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut sebagai ganti atas lahan petani seluas 74 hektar dengan nilai Rp 20 juta per are, lahan tanaman seperti mangga, kapuk, jeruk, dan rumah petani warga yang dirobohkan BPG. Sementara itu, Ketua Komisi A Made Arjaya mengatakan akan mempertemukan pihak BPG, petani dan Pemerintah Provinsi Bali untuk menacari solusi.
(gds/asy)











































