Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022. Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Alvian Luneto, mendukung revisi tersebut.
"Tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022," ujar Alvian dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Alvian mengatakan dengan peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Alvian menyebut sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapi Menteri Andi Amran tentang revisi Permentan 10 Tahun 2022 Himpo Indonesia melalui Korwil Jabar dan Banten langsung melakukan rapat kerja untuk memastikan satu juta ton pupuk organik (petroganik), yang siap diproduksi sepanjang tahun 2024, untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi," tuturnya.
Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih saat ini menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.
"Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 Januari pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan," ujarnya.
Alvian menilai saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi. Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini.
"Ini akan mempermudah petani mendapatkan pupuk berbsubsidi,"katanya.
Otong juga menyarankan agar Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi. Sehingga, data yang digunakan valid untuk menentukan alokasi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut.
(dwia/dwia)