Eks Kadep Anak Perusahaan Ditahan Kejati, PT INKA Serahkan ke Penegak Hukum

Eks Kadep Anak Perusahaan Ditahan Kejati, PT INKA Serahkan ke Penegak Hukum

Muhammad Lugas Pribady - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 21:08 WIB
General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero) Chandra Agung Sasono.
GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Chandra Agung Sasono/Foto: dok. PT INKA
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS) berinisial HW sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa, (5/12). PT IMS merupakan anak perusahaan dari PT INKA. Kasus ini mulanya pada tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tersangka dalam kasus pengadaan barang Consumable.

General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero) Chandra Agung Sasono menyampaikan pihaknya mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kami akan transparan dan bekerja sama dengan penyidik dari Kejati Jawa Timur dalam proses pemeriksaan selanjutnya sebagai bentuk komitmen kami terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)," tegas Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menyebutkan penyidik telah menetapkan HW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

"HW ditahan terhitung Selasa (5/12) sampai Minggu (24/12) mendatang di cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucap Mia dikutip dari detikJatim.

Berdasarkan dari Nota Dinas Direksi Utama PT IMS Nomor: 009/ND/IMS/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pedoman Sistem Akuntansi PT IMS pada lampiran 7 sistem akuntansi pembelian, mengatur prosedur pengadaaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa terdapat 2 mekanisme pembayaran yakni Purchase Order (PO) atau Surat Perjanjian (SP). Penyedia barang dan jasa melakukan penagihan dengan cara mengumpulkan dokumen penagihan dengan kelengkapannya dan dengan cara pembelian langsung (PL).

"Kepala Departemen Pengadaan mengajukan Permintaan Pengeluaran Kas (PKK) berjenjang, selanjutnya Kepala Departemen Pengadaan membeli barang secara langsung dengan meminta bukti yang sah dan digunakan untuk pertanggungjawaban atau realisasi uang muka atau kasbon," terangnya.

Sedari 2016 dan 2017 PT IMS menjalankan sebagian pengadaan barang consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan yakni NC dan CV Arundaya Abadi dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sekitar Rp 14 miliar. Tetapi, kenyataannya tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT IMS.

"Saudari HW meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV Arundaya Abadi untuk membuat kwitansi serta surat jalan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT IMS ke penyedia barang perorangan NC tersebut," beber Mia.

Kronologis lengkapnya bisa disimak di sini. (prf/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads