Dishub DKI Pastikan Peraturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Saat Libur Nataru

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 20:44 WIB
Ganjil Genap di Puncak, Bogor (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan tak ada penetapan ganjil-genap selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Syafrin menyebut hal ini sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) yang berlaku di DKI.

"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).

Syafrin menyebutkan peniadaan ganjil-genap juga berlaku di tanggal cuti bersama sebelum atau sesudah Natal. Pengadaan aturan ini juga dikatakan pada awal Tahun Baru 2024.

"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," ucapnya.

Ia mengatakan pihak Dishub DKI sudah mulai melakukan beberapa antisipasi menjelang Nataru. Hal ini termasuk alternatif saat arus mudik dan puncak arus balik.

"Ya untuk antisipasi angkutan natal dan tahun baru tentu kami bersama kemenhub sudah melakukan perencanaan operasional," tutur Syafrin.

"Dan sudah ditetapkan di mana proyeksi puncak arus mudik dan proyeksi puncak arus balik, di mana biasanya pada Natal dan tahun baru itu akan ada 2 puncak arus balik dan 2 puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," imbuhnya.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork