Keluarga Korban Isu Dukun Santet Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc
Selasa, 14 Nov 2006 12:10 WIB
Jakarta - Puluhan orang yang mengaku korban pelanggaran HAM di Jawa Timur mendatangi kantor Direktorat Jenderal Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM. Mereka menuntut pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus yang mereka alami.Puluhan orang ini tiba di kantor Ditjen Perlindungan HAM Depkum dan HAM di gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/11/2006) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka didampingi aktivis dari LBH Surabaya dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).Para korban pelanggaran HAM di Jawa Timur ini antara lain terdiri dari Supartini--istri pimpinan Pondok Pesantren Itikaf Ngadi Lelaku (dikenal juga dengan salat dwi bahasa) Yusman Roy.Ada pula KH Masduki yang mewakili keluarga korban isu dukun santet yang menggegerkan daerah Banyuwangi sekitar tahun 1990-an. Ada juga sejumlah korban stigmanisasi PKI dan para penganut aliran Kejawen."Mereka termasuk dalam kategori sebagai korban pelanggaran HAM berat. Sesuai pasal 9 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah harus membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus-kasus yang mereka alami," kata Ketua LBH Surabaya, Johan.Sayangnya niatan para korban pelanggaran HAM Jawa Timur untuk bertemu Dirjen Perlindungan HAM Harkristuti Harkrisnowo tidak kesampaian. Harkristuti sedang tidak berada di tempat. Akhirnya rombongan ini hanya diterima staf Pemenuhan HAM Mardiana, serta 2 staf Pemantauan HAM yakni Mona dan Fitri.Mardiana mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari tuntutan warga Jawa Timur ini. Mereka juga berjanji akan menindaklanjuti masalah ini."Akan tetapi kami berharap, para korban jangan melihat permasalahan ini dari satu sisi saja. Sebab jika ada tindakan atau perilaku yang berdasarkan UU itu dilarang, maka itu sudah pasti bersalah," ujar Mardiana.
(djo/nrl)











































