Soal Gubernur DKJ, Ahok Lebih Suka Pemilihan Langsung

Soal Gubernur DKJ, Ahok Lebih Suka Pemilihan Langsung

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 19:53 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Ahok diperiksa selama 6,5 jam.
Ahok (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur-wakil gubernur ditunjuk langsung presiden. Ahok mengatakan secara pribadi dia lebih suka pemilihan langsung oleh masyarakat.

"Saya tidak tahu (penunjukan oleh presiden bermasalah atau tidak). Kalau secara pribadi, saya lebih suka pemilihan langsung. Jika saat itu tidak ada proses pemilihan langsung, tidak mungkin Pak Jokowi dan saya maju dan ada kesempatan terpilih," kata Ahok menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ahok mengatakan sebenarnya konsep tersebut sudah ada sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Saat itu ada usulan untuk Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya konsep itu sudah ada di zaman Bang Yos bahkan sampai Jabodetabek, cek aja ke Bang Yos. Dan Ibu Kota tetap di Jakarta," ujarnya.

Ia mengatakan yang terpenting dari sebuah rancangan undang-undang harus memihak kepada rakyat. Konstitusi ada untuk mewujudkan keadilan sosial.

ADVERTISEMENT

"Ya (berpihak pada rakyat) dan yang terpenting harus berani mengedukasi masyarakat taat aturan dan berani penegakan hukum. Mewujudkan keadilan sosial bukan bantuan sosial. Sila kelima Pancasila jelas keadilan sosial, jangan biarkan warga diajari salah dengan bantuan sosial," kata Ahok.

Ia menyebutkan bantuan bagi rakyat harus dilakukan dengan pola transfer rekening bank bukan bagi kontan. Ia tak ingin ada persepsi rakyat 'mengemis' ke gubernur untuk mendapatkan haknya.

"Bantuan bagi yang kurang beruntung wajib dipelihara negara dengan pola transfer rekening bank bukan bagi-bagi kontan atau kartu. Pakai rekening bank. Transfer tanpa perlu 'ngemis' ke gubernurnya. Itu haknya warga yang kurang beruntung," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Simak juga Video: Cak Imin Kritik Kartu Prakerja: Lah Kok Nonton Youtube Dibayar

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads