Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang mogok dan melintang di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, sudah dievakuasi. Arus lalu lintas di Jalan Tendean yang semula macet kini perlahan mulai mencair.
"Sudah dievakuasi tadi dengan bantuan dua unit derek," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero saat dihubungi detikcom, Kamis (7/12/2023).
Unit derek tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini truk BBM yang mogok itu sudah berada di pom bensin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arus lalu lintas saat ini sudah mulai mencair, kendaraan besar juga sudah bisa melintas," katanya.
Lebih lanjut, David mengatakan pengemudi truk tersebut dikenai sanksi tilang karena kemacetan yang ditimbulkan tersebut.
"AKP Muhali selaku Kanit Lantas Mampang Satwil Selatan selanjutnya melakukan upaya penegakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan truk pengangkut BBM yang mogok," katanya.
Atas kejadian ini, pengemudi truk BBM dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)," katanya.
Lihat juga Video 'Viral Wanita Adang Truk Sampah di Bogor Gegara Drama Pemilihan RT':