Gaji Debt Collector yang Ditangkap di Semarang Capai Rp 30 Juta Per Bulan

Afzal Nur Iman - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 14:28 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). (Afzal Nur Iman/detikJateng)
Jakarta -

Salah satu debt collector (DC) yang ditangkap Polda Jateng, inisial TGB (46), mengungkap gaji yang diterimanya. Dalam sebulan, dia mengaku bisa mendapat Rp 20-30 juta.

"Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan," kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (7/12/2023).

TGB dijadikan tersangka setelah melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor polisi H-1768-HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.

Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.

"Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut TGB sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak 1999. Dia kemudian diperintah ke Semarang untuk tugas penarikan mobil tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork