Tersangka Korupsi Achmad Ali Diperiksa Kejati Sulsel
Selasa, 14 Nov 2006 10:21 WIB
Makassar -
Setelah satu kali absen, Achmad Ali akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Guru besar Universitas Hasanuddin ini diperiksa sebagai tersangka korupsi di kampusnya.Achmad Ali tiba di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (14/11/2006) pukul 08.15 Wita didampingi kuasa hukumnya. Achmad Ali sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa pada 10 November lalu. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Tidak satu pun komentar yang dilontarkan calon hakim agung ini. Dia bergegas masuk ke dalam ruang Asisten Pidana Umum. Pria yang biasa disapa Prof AA ini terbalut safari lengan panjang warna abu-abu. Dia akan diperiksa Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Abdul Taufik."Achmad Ali menghargai proses hukum. Meskipun masih dalam tugas, dia mengusahakan untuk datang," kata salah seorang kuasa hukumnya, Nico Simen.Kedatangan Achmad Ali ini cukup mengejutkan karena sehari sebelumnya sudah ada informasi bahwa pria berhidung mancung ini tidak akan memenuhi panggilan keduanya karena menghadiri sidang Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KPP) Indonesia-Timor Leste di Bali hingga 24 November. Achmad Ali adalah anggota komisi itu.Hingga pukul 10.55 Wita, Achmad Ali masih menjalani pemeriksaan. Sementara di luar gedung tampak 30 mahasiswa dan alumni Unhas menanti pemeriksaan Achmad Ali. Kejati Sulsel menetapkan Achmad Ali menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Program Pascasarjana (S-2) Non-Reguler Fakultas Hukum Unhas tahun 1999-2001 serta penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja mahasiswa (UKM) yang bersumber dari program S-1 reguler, S-1 ekstensi, dan S-2 nonreguler yang digunakan untuk perjalanan dinas. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 250 juta.
(aan/nrl)










































