Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 12:59 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom
Jakarta -

Hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding memutuskan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, disita untuk negara.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

Simak juga 'Saat Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Bui di Kasus Suap dan Gratifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads