Ketua Komisi Informasi DKI Minta Publik Dilibatkan Terkait RUU DKJ

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 11:53 WIB
Foto: Komisi Informasi Provinsi Jakarta Harry Ara Hutabarat (dok istimewa)
Jakarta -

Komisi Informasi Provinsi Jakarta Harry Ara Hutabarat menyorot Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, partisipasi publik harus dilibatkan.

Harry menegaskan demokrasi harus tetap berjalan dengan 'roh'. Dalam konteks, pembahasan RUU DKJ harus memiliki 'roh' keterbukaan informasi publik yang tertuang di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Jangan sampai demokrasi tanpa "roh" nanti kehilangan arah untuk berlayar kedepannya," ujar Harry di kantor KI DKI Geding Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Kamis (7/12/2023).

Ia menuturkan era demokrasi kekinian jangan melupakan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat seperti yang tertuang dalam pasal 28 F UUD 1945. Berikut bunyinya:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Bagaimana mau partisipasi jika semua warga hanya terkaget-kaget tanpa dilibatkan dalam semua rencana perubahan kebijakan kedepan termasuk dalam hal DKJ," imbuh Harry.

Harry menyebut Indonesia bukan milik sekelompok orang saja. Ia berharap para pejabat tidak 'memonopoli' kebijakan.

Harry khawatir bangsa Indonesia akan semakin mundur bila seluruhnya serba instan. Harry mengingatkan kembali terkait pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik.

"UU yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," tutur Harry.

Selain itu UU tersebut mempengaruhi hajat hidup orang banyak serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu juga bisa meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Dengan demikian partisipasi publik dalam menentukan suatu kebijakan baru mutlak dibutuhkan. Jika tidak ingin warga negaranya menjadi 'zombi' disebuah Negara Republik yang katanya demokratis?" kata Harry.

Simak juga 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':






(isa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork