Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej absen dari panggilan pemeriksaan KPK. Eddy Hiariej sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menjelaskan alasan kliennya tak memenuhi panggilan KPK hari ini. Menurutnya, Eddy Hiariej saat ini dalam kondisi sakit.
"Tadi saya siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke KPK. Eddy meminta pemeriksaan dirinya ditunda.
"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi saya tanda tangani mohon supaya ditunda," ucapnya.
"Tapi kita tetap mematuhi lah, minta reschedule. Surat permohonan sudah kami ajukan," tambahnya.
Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Jadi Wamenkumham
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Ari menyatakan surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebutkan tanggal pastinya.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," ujarnya.
Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Eddy juga melawan penetapan tersangkanya. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak Video 'KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej':