Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa di Bareskrim Polri hari ini. Firli dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Trunoyudo mengatakan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik di titik beratkan pada beberapa hal. Termasuk soal temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi ke Firli terkait kegiatan penggeledahan apartemen yang berlokasi di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan.
"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," ucapnya.
Firli Tak Ditahan
Sebelumnya, Firli Bahuri selesai diperiksa di Bareskrim Polri dan belum ditahan. Hari ini pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (6/12), Firli keluar sekitar pukul 20.10 WIB. Firli memasuki gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB.
Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, dia hanya melambaikan tangan ke arah kamera awak media sambil berjalan ke arah mobil hitam. Dia langsung menaiki mobil hitam.
Firli pun bungkam saat ditanya wartawan perihal hasil pemeriksaan. Mobil yang ditumpangi Firli langsung melaju ke luar kompleks Bareskrim Polri.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.