Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan). Eddy mengundurkan diri menjelang diperiksa KPK lagi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Seperti diketahui, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," ujarnya.
Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Diperiksa KPK
Eddy Hiariej akan kembali diperiksa besok. Eddy akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Novus Jiva Anyer, Rabu (6/12).
Eddy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain pada Senin (4/12). Ali berharap Eddy memenuhi panggilan pemeriksaan besok.
"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
Lalu, apakah Eddy akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka?
"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali.
4 Tersangka di Korupsi Wamenkumham
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.
"Kemudian, SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.
Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
"Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," ujarnya.
Kemenkumham juga sudah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
Eddy juga melawan penetapan tersangkanya. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak juga Video: Selesai Diperiksa KPK, Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara