Pengajuan Bebas Bersyarat Polly Tak Penuhi Syarat

Pengajuan Bebas Bersyarat Polly Tak Penuhi Syarat

- detikNews
Selasa, 14 Nov 2006 07:08 WIB
Jakarta - Keinginan keluarga terpidana pemalsuan surat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari, agar bebas akhir tahun ini tampaknya sulit terwujud. Pengajuan pembebasan bersyarat Polly tidak memenuhi syarat."Kita belum dapat surat dari Kalapas Cipinang, tapi kemungkinan besar Polly tidak akan dapat pembebasan bersyarat" ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil DKI Gusti Tamarjaya saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10/2006).Dijelaskan dia, permohonan pembebasan bersyarat Polly tidak memenuhi syarat karena pembebasan bersyarat baru bisa diberikan apabila seseorang telah menjalani masa pidana (sebagai napi) selama 9 bulan atau sudah menjalani 2/3 masa tahanan sejak putusan pengadilan inkrah sudah memiliki kekuatan hukum tetap."Pollycarpus kan baru satu dua bulanan, jadi belum bisa dapat," imbuh dia.Menurut Gusti, besar kemungkinannya pada Natal 2006 Polly bisa diusulkan mendapatkan remisi. Karena remisi hanya diberikan kepada orang yang telah menjadi narapidana dengan tingkah laku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan menjalankan ibadah dengan baik."Saat saya berkunjung ke lapas Cipinang beberapa waktu lalu, Polly sedang pergi ke gereja, ada indikasi dia menjalankan ibadah dengan baik," bebernya.Remisi dihitung sejak awal masa tahanan. Untuk orang yang telah menjalani 6-12 bulan masa tahanan akan mendapat remisi 15 hari. Sedangkan yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 1 bulan.Dihubungi terpisah, kuasa hukum Polly M Assegaf sangat berharap kliennya mendapatkan remisi pada Natal 2006. "Dia kan sudah menjalani masa tahanan 20 bulan. Dia juga seorang Katolik yang baik. Jadi semoga diusulkan," pungkas Assegaf. (fjr/ziz)


Berita Terkait