Pembunuh 1 Keluarga di Serdang Bedagai Divonis Mati

Pembunuh 1 Keluarga di Serdang Bedagai Divonis Mati

- detikNews
Selasa, 14 Nov 2006 02:13 WIB
Medan - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara akhirnya divonis hukuman mati. Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (13/11/2006). Kedua terdakwa, Ronald Sagala dan Nasib Purba langsung terduduk lemas di kursi pesakitan ketika majelis hakim yang dipimpin Berlian Napitupulu, dengan anggota Endang Sriwalujeng, dan Serly Wati.Majelis hakim membacakan vonis terhadap 2 terdakwa tersebut dalam persidangan yang berlangsung di PN Lubuk Pakam, Jl Sudirman Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sekitar 45 kilometer dari Medan.Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah karena dengan sengaja atau secara sadar telah menghilangkan nyawa orang lain. Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.Keduanya dipersalahkan karena melakukan pembunuhan terhadap keluarga Nazaruddin pada 8 Mei 2006 di Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, sekitar 50 kilometer dari Medan, ibukota Sumut. Putusan hakim ini, sama dengan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Rocky Sirait dan Matsaman Ali. Jaksa menuntut keduanya dihukum mati karena bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap empat keluarga Nazaruddin yang berjumlah empat orang, yakni Nazaruddin (38), Ratna (20), Damana (13) serta ipar Nazaruddin bernama Eko (25).Para korban tewas dengan kondisi mengenaskan akibat sejumlah luka bacokan, tusukan dan sayatan. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena keduanya terbilang sadis. Korban sudah meminta tolong untuk tidak dibunuh, namun pada terdakwa tidak peduli. Bahkan semakin beringas menusukkan pisau maupun kapak untuk memastikan korban sudah tewas. Pembunuhan itu sendiri berlatar dendam. Berkenaan dengan putusan hakim ini, kuasa hukum terpidana Lili P Siregar menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Menurut Lili, keputusan untuk menyerahkan diri kepada polisi yang dilakukan kliennya pada 9 Mei 2006, semestinya menjadi pertimbangan bagi hakim.Apalagi sebenarnya pelaku utama yang merencanakan pembunuhan, Paul Simanjuntak, masih belum ditangkap. Persidangan pada Senin siang itu, turut dihadiri ratusan massa yang merupakan kerabat maupun keluarga para korban. Massa sempat mengejar mobil tahanan yang membawa kedua terpidana keluar dari halaman PN seusai sidang. Namun polisi dari Polres Deli Serdang berhasil menghalau massa.Sekitar pukul 16.00 Wib, massa yang datang dengan menggunakan sejumlah angkutan umum itu, dengan tertib meninggalkan gedung PN Lubuk Pakam, dengan kawasan polisi lalu lintas. (rul/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads