2 Napi Kabur, Gaji 8 Petugas LP Permisan Ditunda

2 Napi Kabur, Gaji 8 Petugas LP Permisan Ditunda

- detikNews
Senin, 13 Nov 2006 17:59 WIB
Semarang - Karena lalai menjaga narapidana, 8 petugas jaga LP Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah, dihukum. Selama setahun, gaji mereka ditunda.Informasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo ketika dihubungi melalui ponselnya, Senin (13/11/2006). Menurut dia, hukuman itu layak diberikan atas keteledoran menjaga napi. "Mereka sudah menerima gaji, tunjangan resiko keamanan dan kesehatan. Karena itu, harusnya kinerja mereka ditingkatkan," katanya. Bambang enggan menyebut nama ke-8 petugas tersebut. Namun ia menjelaskan, mereka terdiri atas satu kepala jaga, satu wakil kepala jaga, dan enam anggotanya. Dijelaskannya, sebelumnya Kepala LP di Nusakambangan telah membentuk tim penyelidik kaburnya dua napi di LP Permisan. Depkum HAM Jateng juga membentuk tim tersendiri. "Jika tim bentukan Depkum HAM Jateng menilai bahwa pemberian sanksi itu dinilai masih kurang tepat maka tim tersebut akan memberi sanksi lain. Sanksi itu, kata dia, bisa skorsing hingga pemecatan," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, dua napi di LP Permisan Susanto dan Muhajir, kabur pada Sabtu (28/10/2006) siang. Dari analisa TKP, keduanya melompat tembok LP dengan menggunakan tali, lalu melepas kawat berduri. Mereka bisa lolos karena saat itu tidak ada petugas yang berjaga di pos tersebut. Minggu (5/11/2006) malam, Susanto berhasil ditangkap pada sekitar pukul 23.00 WIB di Purwokerto. Sedangkan Muhajir, hingga kini masih belum buron. Susanto adalah terpidana kasus perampokan dan divonis hukuman 7,6 tahun penjara dan masih menjalani hukuman selama 10 bulan. Sedangkan, Muhajir adalah terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan diperkirakan bebas pada 17 April 2007. (try/nrl)


Berita Terkait