Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Polisi menyita ribuan butir obat ilegal dari tiga pria itu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan polisi awalnya mengamankan DA dan MA di Wilayah Kecamatan Pandeglang. Dari tangan keduanya, polisi menyita tas berisi obat-obatan ilegal.
"Terhadap DA ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna cream bertuliskan Pushop yang di dalamnya terdapat 330 butir obat tablet warna putih dalam kemasan," kata Ilman kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terhadap MA ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 butir obat tablet warna putih dalam kemasan, dan satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 butir obat tablet warna kuning berlogo Mf," tambahnya.
Ilman mengatakan pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap AH. Dari AH, polisi menyita 100 butir obat terlarang.
"Terhadap AH alias Cilok ditemukan satu buah tas warna hitam terdapat 100 butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar," ujarnya.
Ilman mengatakan total ada 2.235 butir pil putih dan 896 pil kuning yang disita. Ilman mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga orang itu.
"Obat tablet warna putih dalam kemasan, dengan jumlah keseluruhan 2.235 butir, obat tablet warna kuning bertuliskan MF, dengan jumlah keseluruhan 896 butir," katanya.
Simak juga Video 'Kemendag Musnahkan 140 Ton Barang Ilegal Senilai Rp 13,3 M':